Gawat ! Hanya Miliki Peralatan Rongsok, PT Sadewa Karya Tama Menangkan Tender Sebesar Rp30,3 Miliar di Pesisir Selatan

    Gawat ! Hanya Miliki Peralatan Rongsok, PT Sadewa Karya Tama Menangkan Tender Sebesar Rp30,3 Miliar di Pesisir Selatan

    Pesisir Selatan - PT Sadewa Karya Tama memenangkan dua tender senilai Rp30, 3 Miliar di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dengan masing-masing item pekerjaan yakni pemeliharaan berkala/ rehabilitasi jalan + rekonstruksi/ peningkatan kapasitas struktur jalan dengan pagu Rp 11.275.000.000, -, dan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan dengan pagu Rp 19.025.000.000, -.

    Hal tersebut diumumkan terbuka di link http://lpse.pesisirselatankab.go.id/eproc4/evaluasi/1664599/pemenang dan http://lpse.pesisirselatankab.go.id/eproc4/evaluasi/1665599/pemenang.

    Berdasarkan petunjuk dari dokumen dengan nomor Nomor : POKJA/9.b/JWB-SGH/UKPBJ-PS/VI/2021 yang diterima redaksi, maka tim melakukan survei ke lokasi PT Sadewa Karya Tama di Kampung Rimbo Panjang, Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, kemarin.

    Miris memang, ternyata situasi di lapangan tidak sesuai dengan kondisi yang digambarkan pada poin ke dua di dokumen itu, yang menyebut "status kepemilikan peralatan utama Asphalt Mixing Plant dan Blending Equipment dari Pemenang Tender, yakni PT. Sadewa Karya Tama, maka dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi penawaran yang kami lakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan utama tersebut di atas sesuai yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran adalah memang benar milik dari PT. Sadewa Karya Tama yang mana lokasi basecamp dari peralatan tersebut berada di Kampung Rimbo Panjang, Kenagarian Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat". 

    Masih pada poin yang sama juga disebutkan, "Hal ini juga dibuktikan pada saat tahapan Pembuktian Kualifikasi dan Klarifikasi yang mana berdasarkan bukti kepemilikan peralatan yang diperlihatkan, memang benar PT. Sadewa Karya Tama memiliki peralatan dengan lokasi tersebut di atas". 

    Berikut fakta yang berhasil dirangkum, sesampainya di basecamp perusahaan, tim bertemu dengan salah seorang pegawai bernama Adi, ia membenarkan bahwa lokasi merupakan milik PT Sadewa Karya Tama, namun hanya terhitung sejak sepekan terakhir, sementara sebelumnya masih tercatat sebagai milik perusahaan yang lama.

    Tim pun berkeliling areal setelah mendapat izin dari karyawan yang dimaksud. Tepat di sebelah bangunan tempat tim bertemu dengan pegawai bernama Adi, terlihat satu unit truk yang sepertinya sudah lama tidak digunakan, bannya kempes, lampu utama pecah, spion tidak lengkap, dan rumput menjalar setinggi rodanya. Kebaradaan unit ini hanya dimanfaatkan sebagai tempat jemuran kasur.

    Tidak jauh dari lokasi juga terlihat onggokan besi tua, keberadaannya tidak jauh baik hanya dimanfaatkan sebagai tempat jemuran pakaian, dan sekitar lima meter di sebelahnya terlihat besi-besi lain namun tidak dionggok.

    Selanjutnya tim bergerak ke peralatan utama, yakni Asphalt Mixing Plant, di peralatan ini terdapat tulisan "AWAS SENTRUM", beberapa bagian terlihat berkarat, bahkan salah satu bagian dari peralatan ini telah ditumbuhi rumput liar.

    Tidak jauh dari Asphalt Mixing Plant, terlihat peralatan lain yang bentuknya yang kondisinya juga mulai karatan, dan terlihat telah dikelilingi semak-semak.

    Tidak jauh dari lokasi juga ditemui peralatan lain namun keberadaan terpisah-terpisah.

    Secara keseluruhan lokasi telah ditumbuhi rumput liar dan semak-semak, sebagian dari semak telah dibabat, begitu juga dengan sebagian rumput juga telah dimatikan dengan herbisida, dan di beberapa titik telah dibakar.


      
    Sementara pada dokumen lain yang diterima redaksi, disebutkan, bahwa daftar peralatan utama minimal untuk tender pekerjaan ialah Asphalt Mixing Plant kapasitas minimal 50 ton / jam, Blending Equipment, Batching Plan, Asphalt Finisher, Tire Roller, dan Stone Crusher. Semua peralatan berstatus milik sendiri dengan melampirkan STNK, BPKB, invoice, kuintansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya. (a/d)**

    Pesisir Selatan Tender
    Didi Someldi Putra

    Didi Someldi Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lisda Hendrajoni Masuk 50 Perempuan Indonesia...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Terpidana 1 Tahun Karena Hancurkan Manggrove, Bupati Rusma Yul Anwar Sekarang Hancurkan Aset Daerah "I ❤️ Painan"
    Gawat ! Hanya Miliki Peralatan Rongsok, PT Sadewa Karya Tama Menangkan Tender Sebesar Rp30,3 Miliar di Pesisir Selatan
    Lisda Hendrajoni Masuk 50 Perempuan Indonesia Paling Berpengaruh Versi Tempo
    Enaknya Bangun Perumahan di Lengayang, Developer Bisa Pasok Timbunan Ilegal
    Aneh ! Shelter di Painan Didirikan Persis di Pinggir Perbukitan, dan Kurang Tiga Tahun Dibangun Kondisi Tangganya Malah Karatan

    Ikuti Kami