Yakini Bukan Force Majeur dan Berpijak ke UU Jasa Kontruksi, Petani Minta Kontraktor Perbaiki Embung Taratak

    Yakini Bukan Force Majeur dan Berpijak ke UU Jasa Kontruksi, Petani Minta Kontraktor Perbaiki Embung Taratak

    Painan - Petani di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat meminta kontraktor untuk memperbaiki bangunan Embung Taratak yang kondisinya saat ini retak dan miring.

    "Kami meyakini kondisi Embung Taratak saat ini bukan karena force majeur atau keadaan kahar, namun disebabkan kegagalan konstruksi, untuk itu kami berharap kontraktor kembali memperbaikinya, " kata Mardan di lokasi, Sabtu.

    Permintaan itu, kata dia, bukan mengada-ngada namun telah diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999.

    Pada Bab Vi Pasal 25 ayat 2, disebutkan, kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama sepuluh tahun.

    "Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi, dan pada umumnya dicantumkan dalam klausul kontrak, " ungkapnya.

    Bahkan kata dia, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tersebut juga mengatur, bahwa penyedia jasa yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan terjadinya kegagalan bangunan bisa dikenai pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 persen bagi perencana, dan lima persen bagi pelaksana/pemborong dari nilai kontrak.

    "Kami tidak ingin hal ini ditutupi, atau mungkin ada pihak terkait di proyek ini yang sengaja menutupinya, " ungkapnya.

    Pengerjaan Embung Taratak dilaksanakan oleh PT Bina Tani Abadi dengan anggaran Rp2, 8 miliar pada 2016.

    Sebelumnya Embung Taratak dikerjakan oleh PT Karya Baraka Mandiri, namun kontraktor tidak menuntaskan pekerjaannya, dan kasus ini selanjutnya ditangani oleh Polda Sumatera Barat.

    Luas genangan Embung Taratak mencapai lebih kurang 1, 5 hektare dengan daya tampung lebih kurang 45 ribu meter kubik.

    Selain difungsikan sebagai pemasok air bersih, embung juga menyuplai air irigasi, tempat wisata dan penangkaran ikan.

    Embung Taratak Force Majeur Pesisir Selatan
    Didi Someldi Putra

    Didi Someldi Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pembangunan Pasar Rakyat Lakitan Cacat Mutu,...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Terpidana 1 Tahun Karena Hancurkan Manggrove, Bupati Rusma Yul Anwar Sekarang Hancurkan Aset Daerah "I ❤️ Painan"
    Gawat ! Hanya Miliki Peralatan Rongsok, PT Sadewa Karya Tama Menangkan Tender Sebesar Rp30,3 Miliar di Pesisir Selatan
    Lisda Hendrajoni Masuk 50 Perempuan Indonesia Paling Berpengaruh Versi Tempo
    Enaknya Bangun Perumahan di Lengayang, Developer Bisa Pasok Timbunan Ilegal
    Aneh ! Shelter di Painan Didirikan Persis di Pinggir Perbukitan, dan Kurang Tiga Tahun Dibangun Kondisi Tangganya Malah Karatan

    Ikuti Kami